Hacked By SultanHaikal - d3b~X - Sayaculun7 - Brian Kamikaze - Vergos303 - Coupdegrace

 

 

======================================================================


~ In the name of God the Merciful ~

We invite you to Islam, my brothers

BACA PAK TENTANG KORUPSI :)

\!/
Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku muslimï padahal jelas-jelas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan bagi seorang muslim sangat mengecam keras para pelaku suap-menyuap itu. Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap-menyuap bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung suap-menyuap sebagaimana hadits tersebut.
 
\2/
Suap-menyuap dalam Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة), Ibnu Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan; ar-Risywah adalah usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri berasal dari الرِشاء yang berarti Tali yang menyampaikan timba ke air.âˆJadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.Dengan cara bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah mengutuk/melaknat para pelaku suap-menyuap.

Dalil al-Quran tentang Keharamannya Allah Ta’ala berfirman, ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل “Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil” [QS. Al-Baqarah: 188]âˆImam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711) Diakui atau tidak, praktik suap-menyuap merupakan cara-cara bathil memakan harta kaum muslimin.sorry pak kadang" bahasa arab nya gak kedetect :p

sorry pak kadang" bahasa arab nya gak kedetect :p

Ke sini aja yang lengkap :http://alatsar.wordpress.com/2009/07/08/hukum-suap-menyuap-ar-risywah/

[#] ./Peace

[#] Greets: KhantastiC HaXoR | Hmei7 | Shadow008 | Netter | h4x0r HuSsY | Invectus | Gabby | Indonesian Cyber Army & All Muslims

======================================================================